Latest News

Editorial : Kesalahan Adminsitrasi dan Tumbal Kesejahteraan Guru

Kamis, 26 November 2009 , Posted by gemapgrinews.blogspot.com at 01.23


Pada November 2009 ini, Rektor Universitas Negeri Gorontalo yang juga Ketua PGRI Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo terkait dugaan kasus Kesalahan Administrasi pada kegiatan pelaksanaan Sertifikasi Guru quota tahun 2007 Kesalahan adminsitrasi ini menurut versi kejaksaan telah mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp. 900 juta lebih.

Meski demikian, tuduhan yang ditujukan kepada Deklarator Provinsi Gorontalo ini perlu disikapi dengan bijak karena realitas menunjukkan bahwa Nelson sama sekali tidak melakukan penggelapan dana sertifikasi guru. Dari seluruh guru yang menjadi peserta diklat sertifikasi guru kala itu mengaku menerima uang penginapan itu secara utuh tanpa ada potongan sepeserpun. Adilkah kita menuntut seorang Nelson yang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum? Siapapun yang mengalami perlakuan seperti ini nurani kita tetap merintih mempertanyakan dimana keadilan di negeri ini. Seharusnya pihak Kejaksaan melihat persoalan ini secara luas, karena kasus kesalahan administrasi ini tidak hanya dialami oleh Gorontalo melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Tidak heran bila Kejaksaan ngotot memproses persoalan ini maka seluruh Rektor di Indonesia akan diseret ke Meja Hijau. Padahal yang harus bertanggung jawab adalah Depdiknas RI, karena kebijakan Sertifikasi beserta aturan-aturan pelaksanaannya dari Direktorat PMPTK.

Jika proses terhadap Nelson ini terus berlangsung maka dikhawatirkan akan mengundang kecurigaan jangan-jangan ada tendensi tertentu yang melandasi proses ini. Dalam konteks ini ada dua pilihan yang dapat ditempuh oleh kejaksaan yakni menerbitkan Surat Penghentian Perkara (SP3) atau kedua segera menuntaskan persoalan ini ke proses penuntutan agar memiliki keputusan hukum yang pasti dari pengadilan, jangan ada kesengajaan mengulur-ngulur waktu apalagi sampai dibombardir dengan wacana yang berlebihan.

Dengan demikian masyarakat akan mengetahui siapa yang salah, siapa yang benar melalui keputusan pengadilan. Yang mesti dihindari dalam proses yang menimpa Nelson ini adalah pemutarbalikkan fakta apalagi sampai memvonios Nelson bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah Pengadilan.

Untuk itu kita tunggu saja proses perkara ini dan diharapkan pihak Kejaksaan segera menuntaskannya agar memiliki keputusan yang pasti dari pengadilan. Banyak asumsi yang berkembang bahwa di Pengadilan nanti Nelson akan terbukti tidak bersalah karena memang kerugian Negara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi pada proses pelaksanaan sertifikasi guru itu bukan kesalahan Nelson melainkan kesalahan prosedure administrasi dari Jakarta. Hal ini cukup beralasan karena program sertifikasi yang digelar kala itu memang tahap uji coba yang memungkinkan terjadinya banyak kesalahan adminsitrasi.
Yang jelas, seluruh guru yang telah mengikuti sertifikasi guru tahun 2007 silam dan telah menerima tunjangan profesi diyakini akan sangat prihatin dengan persoalan yang menimpa Nelson. Dalam kasus ini Nelson seakan-akan menjadi tumbal dari terpenuhinya kesejahteraan Guru di Gorontalo. (***)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar