Drs. H. Darwis Salim,M.Sc,M.Pd : “Dasar Hukumnya Apa?”
(Gema PGRI) - Wacana tentang uji kelayakan mengajar bagi guru mendapat tanggapan serius dari Ketua PGRI Kota Gorontalo Drs. H. Darwis Salim, M.Sc,M.Pd. Ia mempertanyakan urgensi dan aturan yang menjadi acuan pelaksanaan uji kelayakan mengajar. Menurutnya, setiap usulan apalagi menyangkut guru harus ada acuan aturan yang mendasarinya. Dengan senyum khasnya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo ini malah menuding usulan ini terkesan mengada-ada dan ada kesan hanya datang dari mereka yang punya kepentingan tertentu.
Ketua BAPPEDA dan PM Kota Gorontalo ini lebih lanjut mengatakan, usulan Uji Kelayakan mengajar justru membuat guru tersinggung dan selaku Ketua PGRI ia mengaku sangat kaget mendengar usulan yang dinilainya tidak proprosional tersebut sembari menanyakan siapa yang pertama kali mewacanakan usulan ini. Dijelaskannya, jika memang Uji Kelayakan mau diakomodir lantas dari mana aturan yang mengharuskan guru harus melalui uji kelayakan mengajar? Pedoman pelaksanaannya apa?. Kalau memang akan dilaksanakan, Siapa yang akan melakukan uji kelayakan mengajar, siapa yang melakukan penilaian kelayakan mengajar, komponen apa saja yang akan dinilai? dan akan dikemanakan guru yang dinyatakan tidak layak mengajar?. Dan Bagaimana dengan Uji Sertifikasi Guru yang saat ini tengah dilaksanakan pemerintah?. Untuk itu Darwis mengharapkan agar apapun pemikiran tentang perbaikan mutu pendidikan harus disinkronkan, direlevansikan dengan aturan yang berlaku dan paling tidak membutuhkan sebuah proses analisa dan kajian yang matang.
Masih menurut Darwis Salim, pemerintah saat ini tengah berupaya keras mewujudkan pendidikan bermutu melalui upaya konkrit meningkatkan martabat guru melalui kebijakan mendorong kesejahteraan guru terlebih dahulu sembari mendorong semangat dan kinerja guru untuk tampil professional. Selama ini urainya, tingkat kesejahteraan guru masih sangat rendah sehingga hal itu diyakini menjadi salah satu pemicu rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, PGRI sejak awal mendesak DPR dan pemerintah untuk mengeluarkan Undang-Undang yang mengatur tentang profesi guru sehingga profesi guru dihargai, martabat dan tingkat kesejahteraan guru meningkat sehingga diharapkan akan mendorong guru untuk mengembangkan dirinya sebagai pendidik yang menjunjung tinggi profesionalisme. (AM)
Currently have 0 komentar: