RUBRIK EDUKASI
OLEH : ESTER YUNGINGER, M.Pd
Kepala SMA Negeri 1 Tibawa
Bagaimana pelaksanaan pembelajaran remedial itu ?
Dalam Panduan Penyelenggaraan Remedial itu disebutkan bahwa pembelajaran remedial dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan bagi peserta didik yang belum atau mengalami kesulitan dalam penguasaan KD tertentu. Cara ini merupakan cara yang mudah dan sederhana untuk dilakukan karena merupakan implikasi dari peran guru sebagai “tutor”
2. Pemberian tugas-tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus, yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran reguler.
Dari penjelasan di atas dapat dicontohkan sebagai berikut :
Pembelajaran remedial dapat dilaksanakan dengan cara memberi tugas kepada peserta didik yang belum tuntas tersebut. Tugas diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan peserta didik menguasai indikator-indikator dari kompetensi yang belum tuntas. Bisa dalam bentuk pengerjaan soal-soal yang terkait dengan kompetensi, dan bisa pula berbentuk laporan kerja. Dalam bentuk pembelajaran remedial seperti ini, peserta didik yang pintar dapat difungsikan sebagai tutor sebaya.
Contoh lain pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum tuntas adalah dengan menugaskan membaca materi yang terkait dengan kompetensi yang belum tuntas tersebut pada buku yang ditunjuk guru di perpustakaan. Selesai dibaca peserta didik mengikuti ujian atau ditugaskan membuat laporan atau rangkuman dari isi bacaan tersebut untuk dinilai oleh guru.
Kapankah pembelajaran remedial itu dilaksanakan ?
Menurut mekanisme dan prosedur penilaian dalam Standar Penilaian Permendiknas No 20 tahun 2007 bahwa hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Kemudian diperjelas dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial sebagai berikut :
”Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD.” (Ditbin SMA, 2008 ; 8)
Dari mekanisme dan prosedur penilaian sarta panduan penyelenggaraan remedial tersebut jelas bahwa pembelajaran remedial dilaksanakan setelah pembelajaran terhadap suatu KD, paling luas setelah satu SK (Standar Kompetensi).
Tidak ada dijelaskan bahwa penyelenggaran pembelajaran dilaksanakan setelah ujian semester. Ujian semester itu biasanya mencakup beberapa SK atau KD yang telah diikuti oleh peserta didk.
Kesimpulan
Pembelajaran remedial bukan sekedar melaksanakan ujian ulangan untuk memperbaiki nilai saja, tetapi merupakan suatu proses pembelajaran kembali pada materi yang belum dikuasai peserta didik, artinya tidak semua materi diremedialkan, tetapi hanya materi yang belum dikuasai peserta didik. Semua peserta didik belum tentu mengalami ketuntasan yang sama terhadap materi ajar, maka pembelajaran remedial lebih banyak dilaksanakan dalam layanan individual.
Pembelajaran remedial dilaksanakan setelah selesai penilaian suatu KD (paling tidak satu SK) bukan pada selesai ujian tengah semester atau ujian semester maupun ujian naik kelas, ujian sekolah atau ujian nasional.
Currently have 0 komentar: